Jasa Pengurusan PKP Perusahaan

Pengertian PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah konsep yang esensial dalam dunia bisnis dan pajak. Sebagai pengusaha, Anda menjadi PKP jika menjalankan aktivitas penjualan barang atau jasa yang tunduk pada peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan revisinya. Namun, terdapat pengecualian untuk pengusaha kecil sesuai keputusan Menteri Keuangan, kecuali jika mereka memilih untuk diakui sebagai PKP.

Dengan memahami status PKP, Anda dapat lebih efisien mengelola kewajiban pajak dan memaksimalkan potensi bisnis Anda

Dalam pengurusan pkp perusahaan, Anda memerlukan seorang konsultan pajak. Flashtax menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi pajak, SPT Pribadi, SPT Badan, dan Pendaftaran PKP dengan harga terjangkau.

Dokumen Persyaratan PKP

Persyaratan PKP:

1. Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
2. SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)

3. NPWP dan SKT PT/CV

4. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)

5. Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV

6. Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB

7. Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus

8. Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV

9. NIB PT/CV

10. SPT PT/CV apabila ada

11. Kartu keluarga Direktur (Seluruh Pengurus yang tercantum dalam akta)

12. Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV

13. Pas foto pengurus

Jika menggunakan VO wajib mencantumkan:

1. NPWP VO

2. NIB VO

3. SPPKP VO

4. Surat Pernyataan Tempat Usaha Yang Sebenarnya

MITRA KAMI